Minggu, 17 Oktober 2010

Kasus Andi Nurpati Bukan Masalah Hukum Tapi Etika

TUGAS ETIKA BISNIS_2 (ETNIS_2)
Kasus Andi Nurpati Bukan Masalah Hukum Tapi Etika

OLEH: ARIEF TURATNO
Sumber : http://www.jakartapress.com/ Selasa, 22/06/2010

DALAM bantahannya mengenai rumor yang menyerang diri anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan bahwa dimasuknya dia menjadi pengurus partai tidak merasa melanggar hukum, ataupun perundangan. Andi mengatakan undang-undang (UU) yang mana yang dilanggarnya, karena sejauh ini tidak ada aturan yang melarang anggota KPU menjadi anggota atau pengurus partai politik. Benarkah?

UU atau peraturan hukum memang tidak mengatur semacam itu. Karena itu dalam tulisan saya sebelumnya di rubric ini, Minggu (20/6) yang berjudul MENGAPA PARTAI DEMOKRAT SELALU MEREKRUT ANGGOTA KPU JADI PENGURUS? Saya menulis, bukan persoalan aturan atau perundangan yang dapat menjerat Andi Nurpati, karena memang tidak ada aturan yang melarang dia untuk menjadi anggota partai politik atau pun pengurus partai. Dan inilah yang kemudian digunakan Andi untuk melakukan bantahan kepada orang-orang yang menyerangnya.

Dan karena itu pula waktu itu saya mengatakan bukan aturan yang dilanggar, tetapi etika, soal kesopanan dalam berpolitik. Karena meskipun buruknya kayak apa kita berpolitik, mestinya etika dan kesopanan berpolitik harus tetap kita jaga. Moral harus kita utamakan. Mengapa? Sebab partai politik adalah sebuah wadah untuk menyampaikan tujuan bersama dalam tujuan-tujuan politik yang bermuara kepada kekuasaan. Dan itu diakui atau tidak, adalah mandat rakyat.

Karena tidak ada gunanya sebuah partai politik kita bangun, kalau tidak mendapat dukungan dari rakyat. Rakyat yang semakin cerdas pasti akan memilih, menilai, partai politik mana yang pantas untuk dipilih. Mereka pasti tidak akan suka memilih atau bersimpati kepada partai yang diisi orang-orang yang tidak bermoral. Rakyat pasti akan memilih partai politik yang didalamnya diisi orang-orang yang santun dan tetap menjaga etika politik.

Partai Demokrat yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) begitu menariknya terhadap rakyat, karena figure SBY mampu menunjukan etika, moral, yang dianggap sebagian masyarakat sebagai tuntunan. Nah, kita bandingankan dengan sikap Andi Nurpati. Dia bolah saja berkilah bahwa tidak ada aturan maupun perundangan yang dilanggar. Tidak ada aturan yang melarang untuknya menjadi pengurus partai p;olitik. Namun mari kita bertanya kepada hati nurani Andi Nurpati sendiri, apakah etis menjadi anggota maupun pengurus partai politik, sementara dirinya masih terikat sebagai anggota KPU?

Padahal, semua orang tahu bahwa KPU adalah lembaga independent yang para anggota dan ketuanya dipilih dari orang-orang yang bukan anggota maupun pengurus partai politik. Dan itu adalah persyaratan mutlakn yang harus dipenuhi ketika mereka menjadi bagian dari KPU. Memang setelah menjadi anggota atau Ketua KPU tidak ada larangan menjadi anggota atau pengurus partai. Namun, sekali lagi ini masalah etika dan moral, bukan soal aturan tetek bengek.

Dan semua orang juga menyoal etika dan sopan santun dalam berpolitik Andi Nurpati. Untuk Partai Demokrat sendiri, mestinya juga sadar, bahwa etika politik harus dijaga. Mungkin saja Partai Demokrat ingin memenangkan Pmeilu 2014. Namun, raihlah---kalau bisa---dengan cara yang wajar, etis dan tetap dalam koridor sopan santun politik.

Kita terus terang khawatir bila kasus Andi Nurpati kelak menjadi model, menjadi contoh dari perilaku politik ngawur. Kita khawatir, jika rakyat nantinya semakin muak dengan partai politik, karena melihat para badut yang menjadi pengurusnya. Kita khawatir bilamana semua orang apriori terhadap partai politik, karena mereka jauh dari norma dan kaidah politik yang santun sesuai dengan adat ketimuran. Kalau semua sudah begitu, maka muncul pertanyaan buat apa ada partai politik.

Karena, toh kenyataan keberadaan partai politik tidak memberikan tauladan, contoh, dan pembelajaran politik yang bagus. Partai politik hanya menjadi semacam aksesori agar negara kita terlihat sebagai negara yang demokratis, negara yang mengatur tentang hak-hak warga negara dalam ikut mengelola bangsa. Atas dasar pemahaman semacam inilah kita berharap kasus Andi Nurpati cukup di sini saja. Dan lain kali tidak perlu ada yang menyontohnya! (*)

Sumber : http://www.jakartapress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar